KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto, kali ini pada proyek pengerasan jalan di Dusun Bangkal, Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro. Proyek yang tercatat dalam LPJ Dana Desa 2025 tahap awal dengan anggaran sekitar Rp84 juta diduga tidak memiliki bentuk fisik, meskipun telah tercatat dalam laporan keuangan desa.
Penelusuran di lapangan dan keterangan tokoh masyarakat setempat menyatakan tidak ditemukan pekerjaan sesuai deskripsi dokumen administrasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat Dana Desa diperuntukkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Apabila terbukti benar, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan merusak kepercayaan terhadap tata kelola keuangan desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Drs. Zaqqi, menegaskan lembaganya akan memberikan perhatian serius. Dalam keterangan pada Rabu (17/12/2025), ia menjelaskan kasus ini akan menjadi bahan pertimbangan pemeriksaan tahun 2026 sesuai dengan siklus yang telah ditetapkan.
“Insyaallah informasi ini akan menjadi perhatian kami dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan tahun 2026, karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Setiap aduan maupun temuan masyarakat akan dicatat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Zaqqi.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Candiharjo mengaku resah dengan dugaan proyek fiktif. Mereka berharap pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan agar manfaatnya dirasakan merata, serta adanya konsekuensi hukum tegas jika ditemukan penyalahgunaan.
“Sekarang ini masyarakat sudah semakin paham tentang pentingnya Dana Desa untuk pembangunan desa. Jika ada yang menyalahgunakan, harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar tidak terulang lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Desa Candiharjo Muhammad Nurianto membantah tudingan proyek fiktif dan menegaskan pekerjaan telah direalisasikan. Menurutnya, anggaran Rp84 juta hanya untuk material, sedangkan total anggaran lebih dari Rp100 juta dengan sumber dana lain yang proses administrasi sedang diselesaikan.
“Pekerjaan pengerasan jalan sudah kami lakukan sesuai rencana. Anggaran Rp84 juta itu hanya untuk material, total anggaran keseluruhan lebih dari Rp100 juta dengan bagian lainnya berasal dari sumber dana yang berbeda,” ungkapnya.
Hingga kini, kasus ini masih menyisakan pertanyaan di benak masyarakat. Publik menantikan langkah konkret dari Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. (Jhon)
